Cakrawala8.Com, Tangerang
Proyek *galian vipah fiber optik* yang berlangsung di wilayah *[sebutkan kelurahan sukajadi/kecamatan]*Karawaci, Kota Tangerang, dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Galian yang tidak tertutup dengan rapi menyebabkan *air meluber ke jalan*, menciptakan genangan yang licin dan membahayakan pengendara, kendaraan rida 4 khususnya sepeda motor.
Tim investigasi dari Tb Interpol com Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya *pembatas proyek atau rambu keselamatan yang memadai*. Bahkan beberapa bagian galian dibiarkan terbuka dalam waktu lama, tanpa perbaikan atau penanganan drainase.
“Jalan jadi becek dan licin. Kalau malam bahaya banget karena minim lampu dan tanpa tanda,” ujar [nama warga/pengguna jalan].
Salah satu awak media menghampiri pekerja ijin bang maaf ganggu yang bertanggung jawab di lapangan atau waspang kemana yah. Jawab langsung tadi mah ada sekarang gak tahu kemana, bang boleh gak menyedot air dari saluran air buangnya kejalan,gak boleh sih bang tapi kan susah buangnya.tandasnya,".
Kondisi ini diduga melanggar aturan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang tercantum dalam *Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2019* tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Umum, serta prinsip *Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)* di lapangan.
Tim awak media meminta Dinas PUPR dan Satpol pp Kota Tangerang segera menindaklanjuti pelaksana proyek yang mengabaikan terhadap keselamatan publik dan ketertiban umum, jika terbukti melanggar bisa di kenakan sanksi administratif pemghentian proyek hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku atau menunggu klarifikasi terhadap perusahaan ." Tutupnya,". (Sunara/Red)