Cakrawala8.com
Wonogiri, 23 November 2025 - Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa rumah seorang warga di Desa Bero, Kecamatan Manyaran. Pelaku yang beraksi pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, akhirnya diringkus enam minggu kemudian setelah korban melapor.
Korban, Marlan (42), buruh harian lepas yang bermukim di Jetis Kidul RT 02/RW 02, Desa Bero, baru menyadari rumahnya kemasukan maling saat ia terbangun dari tidur. Ia mendapati jendela samping rumah terbuka paksa dan sejumlah barang berharga raib.
Barang yang hilang adalah satu unit ponsel Infinix Hot 50 Pro+, satu unit Redmi 9A, satu unit Xiaomi Mi A1, serta dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,25 juta.
Laporan resmi baru masuk ke Polsek Manyaran pada Rabu, 19 November 2025, atau lebih dari sebulan setelah kejadian. Keterlambatan ini diduga menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku sempat merasa aman.
Namun, berkat respons cepat Tim Resmob, tersangka berhasil dilacak hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menggerebek rumah tersangka di Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran.
Tersangka yang diamankan bernama Samsino bin Kasdi Karsanto (44), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang keliling. Dari tangan pelaku, petugas menyita seluruh barang curian yang masih utuh.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi intensif di lapangan. "Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat," ungkap Anom, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo.
Samsino kini terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau memiliki jaringan.
Katman