Cakrawala8.Com,Sumatera Utara
PENUHI UNDANGAN: Marta Putra Ritonga (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Panias Purba, SH (kanan) memenuhi undangan gelar perkara di Mapolda Sumut, Rabu (12/11/2025).
Medan
Polda Sumut melalui Ditreskrimum Unit 2 Subdit 1 melakukan gelar perkara penggelapan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/1722/X/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 22 Oktober 2025 yang
orkan Marta Putra Ritonga di Mapolda Sumut, Rabu (12/11/2025).Marta Putra didampingi kuasa hukumnya, Panias Purba, SH menyebutkan saat gelar perkara yang dipimpin Kasubdit I TP Kamneg, AKBP P. Samosir, dia dicecar dengan 20 pertanyaan terkait awal terjadinya penggelapan satu unit mobil Mobil Toyota Calya miliknya
Senada dengan itu, kuasa hukum Marta Putra, Panias Purba mengatakan penyidik dalam gelar perkara tersebut mengatakan akan mendalami kembali bukti yang ada."Penyidik akan kembali mendalami bukti yang kami sampaikan sehingga nantinya bisa naik sidik," ucapnya.
Ditambahkannya, pihaknya bersama penyidik akan meninjau lokasi keberadaan mobil kliennya di PT TMP Jalan Medan-Tanjungmorawa, Bangunsari Kabupaten Deliserdang Jumat (14/11/2025)."Hari Jumat ini, kita bersama penyidik akan turun ke lokasi PT TMP untuk melihat keberadaan mobil klien kami," tandasnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara penggelapan tersebut menjawab masih didalami."Laporan tersebut sedang didalami penyidik, harap bersabar," pungkasnya
Diketahui, kasus penggelapan mobil milik Marta Putra terjadi pada Jumat (17/10/2025) dengan terlapor pengelola PT TMP, Sun alias Asiong, Dav alias Acien, Suw dan TBTMarta Putra yang merupakan karyawan dengan jabatan marketing PT TMP sejak 2010 dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 173 Juta pada Selasa (30/9/2025
Para terlapor meminta Marta Putra menggantikan uang tersebut dalam waktu 3 hari dengan membuat perjanjian. Namun karena tidak memiliki uang, Marta Putra meminta jaminan KTP asli dan mobil.Selanjutnya, pada Jumat (3/11/2025), Marta Putra melunasi uang tersebut kepada Ria Syafitri yang merupakan admin keuangan PT TMP disaksikan Dav
Saat meminta mobil dikembalikan pihak PT TMP melalui Dav tidak memberikan dengan alasan menunggu Sun.Selanjutnya, Marta Putra mensomasi para terlapor namun tidak direspon hingga akhirnya membuat laporan ke SPKT Polda terkait penggelapan mobil dengsn kerugian sebesar Rp 200 juta. (Day)