Cakrawala8.Com, Tangerang
Sebuah usaha *penggilingan plastik* di wilayah * kelurahan Desa Kedaung Barat/kecamatan] Sepatan Timur*, Kabupaten Tangerang Banten, diduga melakukan pelanggaran lingkungan dengan *membuang limbah cair langsung ke bantaran Kali [ sungai Bayur /Kedaung]* tanpa pengolahan. Kegiatan ini melanggar aturan pengelolaan limbah *Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)* serta tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Warga sekitar mengeluhkan air kotor dan pencemaran air yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Air sungai berubah warna dan berdampak pada aktivitas warga yang memanfaatkan air untuk keperluan sehari-hari, mencemarkan air bantaran kali.
Saat tim investifasi datang untuk komfirmasi terkait gudang gilingan plastik, dua orang pekerja inisial (E) dan inisial (A), menhampirinya, saat di taya ijin bang saya mau komfirmasi terkait limbah atau B3 buang kemana dan ini lahan tanah pengairan sejauh mana izin ya, salah satu perkeja langsung nenjawab buangnya ke kali dan izinya saya kurang tahu abang langsung aja ke bos, abang taro nomor atau balik lagi buasaya bos kesininya siang atau sore,." Tegasnya,'.
Sambung -"
Salah satu pkerja melakukan yang tidak senang lansung menutup gerbang dan bicara kasar bahsa hewan pun di keluarkan dengan nada keras, beberapa kemudian datang mengaku sebagai penanggung jawab inisial (P) saya penanggung jawab bang terus ada apa kenapa bang maaf kalau poto harus ijin dulu jawab tim saya poto di luar dan di jalan umum kecuali di dalam gudang baru saya ijin ,.' Tandasnya,."
Berdasarkan *UU No. 32 Tahun 2009* tentang *Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*, pelaku usaha yang membuang limbah tanpa izin dapat dikenakan *sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
DLH Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum atau Dinas Dinas terkait tim investigasi di minta segera menindaklajuti laporan tersebut dan meninjau langsung ke lokasi penggilingan tersebut, jika terbukti bersalah,usaha bisa di kenakan sanksi administratif dan klarifikasi. (Sunara/Red)