Pelanggaran Fatal Keselamatan Kerja di Rehab SMA Negeri 1 Purwantoro: Risiko Sistematis pada Proyek DAK 2025
Cakrawala8.com
Wonogiri, 17 November 2025 - Kunjungan mendadak Tim Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW) ke lokasi rehabilitasi gedung SMA Negeri 1 Purwantoro pada Senin siang mengungkap fakta mencengangkan: seluruh 11 pekerja konstruksi beroperasi tanpa satu pun alat pelindung diri (APD) standar, di tengah proyek bernilai Rp1,4 miliar yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 2025.
Durasi kontrak 90 hari kalender ini, yang dieksekusi oleh kontraktor pelaksana CV. Laksono Setyo Mulyo, perencana CV. Kreasi Amarta, serta pengawas CV. Candi Lima, menunjukkan pengabaian mutlak terhadap prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), meski papan informasi proyek telah terpasang dan cuaca cerah tanpa gangguan hujan.
Temuan ini merupakan pelanggaran kategoris dan tidak dapat dibantah terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 1 ayat (1) menyatakan dengan tegas: "Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja." Ayat (2) melengkapi: "APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku."
Perwakilan kontraktor, Bandrik, menyatakan bahwa pekerjaan dianggap ringan dan tidak memerlukan APD, yang bertentangan dengan regulasi K3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan penerapan K3 di semua tempat kerja konstruksi tanpa terkecuali.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta atau penjara bagi pengusaha. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan pernyataan resmi atas temuan ini.
(Katman)