Cakrawala8.Com, Bogor
Dugaan pencurian aset milik PT Telkom Indonesia mencuat pada pukul 00.20 WIB di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Aktivitas mencurigakan terlihat di Jl. Raya Tanah Baru No. 416, RT 06/RW 01, Kelurahan Tanah Baru, yang diduga berkaitan dengan penarikan kabel tembaga milik Telkom Indonesia.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kegiatan tersebut tampak dilakukan secara terorganisir. Sejumlah pekerja terlihat menarik kabel tembaga dari dalam tanah. Anehnya, kegiatan itu berlangsung lancar tanpa hambatan dan diduga mendapat pengawalan dari oknum aparat.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan mengenai surat izin pekerjaan, mereka hanya menunjukkan selembar surat tanpa memperkenankan untuk difoto. Tak lama berselang, salah satu orang di lokasi diduga mencoba menawarkan uang kepada awak media agar tidak memberitakan kejadian tersebut.
Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran pidana, mengingat kabel tembaga yang dikelola PT Telkom Indonesia merupakan bagian dari aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, aset perusahaan negara termasuk bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Apabila benar terjadi pengambilan kabel tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Jika dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir, maka Pasal 55 ayat (1) KUHP juga dapat diterapkan terhadap pihak yang membantu atau memberi kesempatan dalam tindak pidana tersebut.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak atau memutus jaringan telekomunikasi juga dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan.
Sementara bagi oknum aparat yang diduga terlibat dalam pengawalan aktivitas ilegal tersebut, dapat dikenai Pasal 421 KUHP, yang menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau melindungi perbuatan melawan hukum dapat dipidana hingga dua tahun delapan bulan.
Lebih lanjut, dugaan upaya suap terhadap jurnalis di lokasi juga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta. Tindakan semacam itu juga termasuk upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang setiap pihak menghambat kegiatan jurnalistik dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia maupun aparat kepolisian terkait legalitas kegiatan tersebut. Publik berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila benar terjadi pengambilan aset negara tanpa izin serta upaya suap terhadap awak media.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset vital telekomunikasi nasional yang berperan penting dalam mendukung layanan publik di berbagai sektor, termasuk pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan. (Red)