Cakrawala8.Com, LAMPUNG SELATAN
Integritas aparatur sipil negara di Lampung Selatan (Lamsel) terkoyak oleh dugaan skandal amoral yang menjijikkan. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Lamsel berinisial EWM, yang seharusnya menjadi panutan, kini berada di pusat badai tuduhan poliandri dan pemalsuan data.
Perilaku yang menginjak-injak sumpah jabatan ini terbongkar setelah suami sah, Sarjuni, tak lagi mampu menahan luka pengkhianatan. Didampingi kuasa hukumnya, Alicia, S.H., Sarjuni resmi menyeret EWM ke ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/459/X/2025 di Polres Lampung Selatan.
BUKAN SEKADAR AMORAL, TAPI KRIMINAL!
Alicia, S.H., kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa perbuatan EWM bukan sekadar aib keluarga, melainkan Tindak Pidana serius yang mencederai hukum negara dan agama.
"Ini adalah preseden yang sangat memalukan! Seorang abdi negara secara sadar diduga kuat melanggar hukum perkawinan. Poliandri dilarang keras!" tegas Alicia.
Oknum EWM kini berhadapan dengan pasal berlapis yang siap menjeratnya ke balik jeruji besi:
Pasal 279 KUHP: Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan sah sebagai penghalang. Ancaman: 5 tahun penjara.
Tindak Pidana Perzinaan: Jika terbukti melakukan hubungan badan dengan suami kedua.
Pemalsuan Dokumen: Terkait penggunaan keterangan palsu untuk memuluskan pernikahan sirinya.
DOSA KEPEGAWAIAN: PTDH HARGA MATI!
Sebagai abdi negara, EWM tak hanya mengkhianati suaminya, tetapi juga institusi tempatnya bernaung. Perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin kepegawaian SANGAT BERAT berdasarkan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990.
"Aturan kepegawaian melarang keras PNS perempuan menjadi istri kedua, apalagi ini poliandri! Ini adalah pengkhianatan total terhadap korps!" tandas Alicia.
"Konsekuensi terberatnya sudah jelas dan tidak bisa ditawar: PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH)! Tidak ada tempat bagi pelaku amoral yang mencoreng institusi pemerintahan!"
DESAKAN PUBLIK: "BERSIHKAN OKNUM BEJAT!"
Laporan ini tak main-main dan telah ditembuskan ke seluruh pilar pengawasan: Inspektorat, BKD, Dinas Kesehatan, Bupati Lampung Selatan, IBI, hingga Gubernur Lampung.
Langkah hukum ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Suara-suara publik dan aktivis lokal mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Ada tuntutan kuat agar para pejabat berwenang segera membersihkan institusi dari oknum-oknum busuk yang telah merusak nama baik korps PNS dan menggerus kepercayaan publik.
Kasus ini kini menjadi barometer integritas penegak hukum dan pimpinan daerah Lampung Selatan. Publik menanti, apakah hukum akan tajam membersihkan borok ini, atau dibiarkan menguap dan semakin merusak marwah birokrasi.
(Sunara/Red)