Cakrawala8.com Wonogiri – Kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menyita perhatian di tingkat pemerintahan lokal, kali ini menimpa Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Murdiyanto, yang menjabat sebagai kades tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri atas dugaan penyimpangan dana ADD tahun anggaran 2022/2023. Penetapan ini dilakukan setelah Murdiyanto tiga kali mangkir dari panggilan resmi, yang akhirnya memicu dugaan bahwa ia telah melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Proses penyelidikan dimulai dari pemanggilan resmi pertama oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri terhadap Murdiyanto, yang bertujuan untuk mengklarifikasi temuan awal terkait penggunaan dana desa. Namun, panggilan tersebut diabaikan tanpa penjelasan yang memadai. Surat pemanggilan kedua menyusul, tetapi lagi-lagi tidak diindahkan. Meskipun prosedur hukum memungkinkan penjemputan paksa pada tahap ketiga, kejaksaan memilih untuk mengirim surat panggilan terakhir guna memberikan kesempatan terakhir. Ketidakhadiran Murdiyanto pada panggilan ketiga ini menjadi dasar utama penetapan status tersangka, dengan alasan bahwa sikapnya menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menghadapi pemeriksaan.
Dalam konteks hukum pidana, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Agus Santoso (nama samaran untuk melindungi identitas), menjelaskan bahwa kasus semacam ini mencerminkan tantangan dalam penegakan akuntabilitas di tingkat desa. “Penyalahgunaan ADD bukan hanya masalah individu, tetapi juga indikasi lemahnya sistem pengawasan internal desa. Ketika seorang pejabat desa mangkir dari panggilan, itu bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan penghalangan terhadap keadilan yang bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap dana publik,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.
Sementara itu, keterangan dari masyarakat Desa Sugihan memperkuat dugaan pelarian Murdiyanto. Sejumlah warga yang diwawancarai, termasuk inisial E dan S yang enggan disebutkan nama lengkapnya karena alasan keamanan, menyatakan bahwa kades tersebut telah menghilang dari kediamannya selama beberapa hari terakhir. “Beliau sudah tidak kelihatan di rumah, dan absen dari kegiatan desa seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang seharusnya dipimpin langsung oleh kades,” kata E. S menambahkan, “Kami khawatir ini akan memengaruhi program desa ke depan, karena dana ADD seharusnya untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi.”
Kasus ini bukan yang pertama di Wonogiri, di mana dugaan korupsi dana desa sering kali menjadi sorotan akibat minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan peningkatan laporan penyimpangan dana desa di Jawa Tengah sejak 2020, yang sebagian besar terkait dengan ketidakpatuhan prosedur dan penggelapan. Implikasinya, menurut analisis akademis, adalah perlunya reformasi tata kelola desa melalui peningkatan kapasitas aparatur desa dan penguatan peran masyarakat dalam pengawasan.
Masyarakat Desa Sugihan kini berharap agar penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri berjalan transparan dan adil. “Kami ingin dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk infrastruktur dan kesejahteraan, bukan hilang begitu saja,” ungkap seorang warga lain yang tidak mau disebutkan identitasnya. Kejaksaan diharapkan segera mengungkap detail penyimpangan, termasuk nilai kerugian negara yang diduga mencapai puluhan juta rupiah, serta melacak keberadaan Murdiyanto untuk memastikan proses hukum tidak terhambat.
Ketiadaan Murdiyanto dalam agenda desa, seperti Musrenbang, menjadi bukti tambahan bahwa kasus ini memerlukan penanganan cepat. Dalam perspektif akademis, peristiwa ini menggarisbawahi urgensi pendidikan anti-korupsi di kalangan pejabat desa, agar dana publik tidak lagi menjadi sasaran empuk penyalahgunaan. Penyidik kejaksaan menyatakan komitmen untuk melanjutkan penyelidikan, dengan kemungkinan melibatkan aparat kepolisian untuk pencarian buronan, demi menjaga integritas pemerintahan desa di masa depan.
Pewarta :(Katman)
