Cakrawala8.Com, Jakarta
Seiring maraknya Praktek Korupsi dan Ijazah Palsu yang makin merajalela dan terang terangan dipertontonkan ke Publik. Sebagai indikator peran Ormas, LSM dan Wartawan sering dipertanyakan.
Bahkan pejabat publik Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Wakil Rakyat terang-terangan ada yang menuding Ormas, LSM dan Wartawan mudah dijadikan kedok guna menjalankan Aksi Premanisme dan Pemerasan.
Kekawatiran tersebut disampaikan oleh Richard William selaku Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI, yang juga Ketua Umum Organisasi / Perkumpulan Gerakan Advokasi Pengacara Tanah Air GAPTA, dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK RI melalui Perss Releasenya Jum'at tanggal 11 Juli 2025.
Dikarenakan Ormas, LSM dan Wartawan kurang memahami Fungsi Pasal 5 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Juncto Putusan Mahkamak Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014 tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Richard menambahkan pandangannya bahwa Ormas, LSM dan Wartawan adalah Garda Terakhir pagi perjuangan Rakyat dalam mengontrol kinerja Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Para Wakil Wakil Rakyat, baik yang ada di Pusat dan Daerah dalam membuat kebijakan kebijakan Publik yang berdampak kepada Rakyat.
Mengingat peran mahasiswa hukum melalui aktifis kampus dan para cendikiawan akademisi hukum di kampus kampus kurang menjalankan fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi sebagaimana pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004, Juncto Nomor 88/PUU-X/2012 tanggal 19 Desember 2013.
Richard menuding justeru Pimpinan Pusat Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukuim Indonesia sengaja tutup mata dan ikut menikmati akan ada martaknya Praktek Praktek Korupsi dan Penggunaan Dokumen Akta Outentik Palsu yang akhir-akhir ini jadi Perdebatan Hukum dan Publik.
Hal tersebut dapat dilihat pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 tanggal 23 Mei 2017 tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang mengaburkan peran Ormas, LSM dan Wartawan.
Dan carut marunya hukum dijadikan proyek mencari untung, dan mengakibatkan masyarakat miskin dan lemah seringkali jadi korban Mafia Hukum/Mafia Peradilan, dan Kouptor makin tidak mempunyai efek jera.
Richard berharap Ormas, LSM dan wartawan bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan menunjukkan komitmennya sebagai lembaga Kontrol yang baik bagi perjuangan Rakyat dalam meraih Asas Persamaan Dihadapan Hukum equality before the law. Tutupnya (Muddin/Red)